Membasuh muzah
Muzah Muzah disini adalah sepatu dari kulit (tidak tembus air) yang sampai menutup mata kaki dan kuat untuk digunakan berjalan. Mengusap muzah adalah sebagai pengganti membasuh kaki ketika wudlu. Namun sebelum memakainya harus sudah wudlu, baru wudlu berikutnya bisa dengan mengusap muzah. Mengusap khuf/muzah itu boleh dengan 3 (tiga) syarat: 1. Memakai khuf/muzah setelah suci dari hadats kecil dan hadats besar. 2. Khuf/muzah menutupi mata kaki . 3. Dapat dipakai untuk berjalan lama. 4. Jangan ada di dalam khuf/muzah itu najis atau kotoran Orang mukim dapat memakai khuf selama satu hari satu malam (24 jam). Sedangkan musafir selama 3 (tiga) hari 3 malam. Masanya dihitung dari saat hadats (kecil) setelah memakai khuf. Apabila memakai khuf di rumah kemudian bepergian atau mengusap khuf di perjalanan kemudian mukim maka dianggap mengusap khuf untuk mukim. Mengusap khuf batal oleh 3 (tiga) hal: 1) Melapasnya, 2) Habisnya masa, 3) Hadats besar. Tambahan : Tata cara Mengusap Khuf...
Comments
Post a Comment