Rukun waris islam

Rukun waris islam


Rukun waris ada 3 (tiga) yaitu:

  1. Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia.

  2. Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris.

  3. Harta warisan.

Comments

Popular posts from this blog

Membasuh muzah

Klasifikasi Sumber Belajar

SUMBER BELAJAR